Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kabar baik! Telah Rilis Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Program Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan Langsung Tunai Kemenag

Kabar baik! Telah Rilis Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Program Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan Langsung Tunai Kemenag

Sumber gambar: Screenshot SE program bantuan kuota dan langsung tunai Kemenag



CecepGaos.Com - Halo, Sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog sederhana CecepGaos.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Program Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan Langsung Tunai Kemenag. 

Dilansir dari laman simpatika.kemenag.go.id, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama merilis surat edaran nomor B-2137/DJ.I.II/HM.00/10/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Program Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan Langsung Tunai yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain, pada tanggal 2 Oktober 2020. 

Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia.

Di dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa sehubungan dengan persiapan pelaksanaan program bantuan kuota data internet bagi guru madrasah dan bantuan langsung tunai bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah yang berstatus bukan pegawai negeri sipil, disampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:
  1. Saudara (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia) dimohon segera menginstruksikan kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan madrasah untuk menggunakan akun individu masing-masing dalam melengkapi (updating) data nomor ponsel pribadi di Simpatika;
  2. Khusus untuk guru dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan PNS wajib melengkapi data nomor rekening bank dengan mengunggah hasil pindai buku rekening yang masih aktif di Simpatika;
  3. Seluruh kepala madrasah memastikan bahwa data guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya telah melengkapi data sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas;
  4. Batas waktu untuk melengkapi (updating) data dimaksud dibuka sampai tanggal 11 Oktober 2020;
  5. Terkait dengan penambahan data usulan guru dan tenaga kependidikan (yang baru) di Simpatika untuk sementara ditutup sampai batas waktu melengkapi data dimaksud berakhir.
Berikut ini Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Program Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan Langsung Tunai Kemenag selengkapnya.


Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Program Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan Langsung Tunai Kemenag tersebut dapat diunduh (download) DI SINI.

Demikianlah informasi tentang Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Program Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan Langsung Tunai Kemenag. 

Semoga bermanfaat...

Sumber: https://simpatika.kemenag.go.id/berkas/SE_Update_Data_GTK_Madrasah.pdf