Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lembar Kerja Siswa Interaktif PPKn Kelas 9 Bab 3 "Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Bagian 3 - Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Lembar Kerja Siswa Interaktif PPKn Kelas 9 Bab 3 "Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Bagian 3 - Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sumber: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas IX Edisi Revisi 2018


CecepGaos.Com - Halo, sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog sederhana CecepGaos.Com, media informasi pendidikan. 

Kali ini CecepGaos.Com akan berbagi Lembar Kerja Siswa Interaktif PPKn Kelas 9 Bab 3 "Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Bagian 3 - Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelum mengerjakan lembar kerja tersebut, simaklah video pembelajaran di bawah ini!

Kemudian bacalah ringkasan materi PPKn Kelas 9 Bab 3 "Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Bagian 3 - Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 DI SINI.

Setelah menyimak video dan membaca materi pembelajaran tersebut, kerjakanlah lembar kerja interaktif di bawah ini!


Petunjuk pengerjaan!

  1. Tarik garis dan isi kotak dengan jawaban yang benar dengan cara mengetikkan jawaban sesuai dengan petunjuk pada lembar kerja!
  2. Setelah semua pertanyaan selesai diisi, klik "Finish!" yang ada pada bagian bawah lembar kerja!
  3. Lalu klik "Check my answer"
  4. Kemudian screenshot score/nilai yang tertera pada pojok kiri atas lembar kerja, lalu kirimkan kepada guru PPKn kalian!
  5. Tulislah nama lengkap, kelas, dan asal sekolah di kolom komentar di bawah sebagai ABSENSI.
Selamat mengerjakan!

Demikianlah Lembar Kerja Siswa Interaktif PPKn Kelas 9 Bab 3 "Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Bagian 3 - Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Semoga bermanfaat.