Materi Pembelajaran PPKn Kelas 7 Bab 2 "Norma dan Keadilan"
Materi Pembelajaran PPKn Kelas 7 Bab 2 "Norma dan Keadilan"
Sumber gambar: SS Bab 2 PPKn SMP Kelas 7 |
Selamat pagi anak-anakku, bagaimana kabarnya hari ini?
Semoga kita semua dalam keadaan sehat walafiat.
Alhamdulillah hari ini kita bisa bertemu kembali dalam pelajaran PPKn.
Sebelum kita mulai, marilah kita membaca doa terlebih dahulu sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Berdoa dimulai.
Anak-anakku, pada pertemuan kali ini, kita akan mempelajari Bab 2, yaitu tentang "Norma dan Keadilan"
A. Norma dalam Kehidupan Masyarakat
Norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku. Dalam kehidupan masyarakat terdapat empat macam norma, yaitu norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama, dan norma hukum.
Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat digunakan sepada panduan, tatanan dan pengendali tingkah laku. Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap manusia memiliki perbedaan kepentingan. Untuk melindungi kepentingan dan menghindari perselisihan akibat perbedaan kepentingan tersebut diperlukan adanya aturan hidup yang disepakati bersama yang dinamakan dengan norma.
1. Macam-macam norma.
Ada empat macam norma yang berlaku di masyarakat, yaitu sebagai berikut.
- Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. Contohnya, (1) tidak mengambil dompet seseorang yang terjatuh atau tertinggal; (2) tidak menyontek pada saat ulangan atau ujian.
- Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari pergaulan hidup manusia. Contohnya, (1) berkata sopan kepada orang tua; (2) menggunakan tangan kanan menunjukkan sesuatu dan sebagainya.
- Norma agama, peraturan hidup yang bersumber dari wahyu Tuhan. Contoh- nya, (1) melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya; (2) menjauhi larangan yang diperintahkan oleh Tuhan dalam kitab suci.
- Norma hukum, peraturan hidup yang dibuat oleh badan-badan resmi negara yang bersifat mengatur dan memaksa setiap warga negara. Contohnya, (1) kewajiban memilki SIM bagi pengendara kendaraan bermotor; (2) menggunakan helm bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua (motor).
2. Perbedaan sanksi kebiasaan dan adat istiadat terletak pada kekuatan sanksinya.
Sanksi terhadap pelanggaran kebiasaan tidak sekuat sanksi pelanggaran pada hukum adat.
Manfaat mentaati norma bagi diri sendiri.
a. Membuat hidup menjadi tenang.
b. Membuat pergaulan menjadi rukun, tertib dan damai.
c. Mengendalikan tingkah laku agar sesuai dengan norma.
Tiga akibat pelanggaran terhadap norma bagi masyarakat.
a. Mengakibatkan perselisihan, pertengkaran atau kekacauan.
b. Melanggar hak-hak orang lain.
c. Merugikan hak atau kepentingan orang lain.
B. Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan
Keadilan adalah setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya dan tidak diperlakukan secara sewenang-wenang.
Norma diperlukan dalam kehidupan masyarakat untuk melindungi kepentingan- kepentingan manusia sehingga dapat terwujud ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan.
Fungsi norma dalam masyarakat antara lain sebagai berikut.
- Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
- Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
- Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku.
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Yang dimaksud negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini.
- Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar hukum.
- Equality before of law. Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.
- Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Secara garis besarnya fungsi norma hukum adalah sebagai berikut.
- Fungsi hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.
- Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.
- Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan.
- Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014: 36:38)
Mewujudkan keadilan merupakan salah satu teori tertua dari tujuan hukum. Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang-wenang.
Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut.
- Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
- Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik (Kaelan, 2004 :83).
Menurut pandangan hukum, keadilan mengandung arti adanya jaminan negara terhadap anggota masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya dan memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
A. Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
Manusia sebagai makhluk sosial, hidup dan berada di tengah-tengah masyarakat sekaligus menjadi warga dan anggota masyarakat yang bersangkutan. Sudah merupakan kelaziman bahwa dalam suatu masyarakat ada norma dan aturan yang berlaku. Norma, dan aturan tersebut wajib ditaati oleh semua anggota masyarakat.
Ketaatan adalah sikap patuh pada aturan yang berlaku. Kepatuhan harus muncul dari dorongan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Bukan disebabkan oleh adanya sanksi atau hadirnya aparat negara.
Sikap patuh terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bukan lahir karena keadaan terpaksa, takut dikenakan sanksi atau karena kehadiran aparat penegak hukum. Kepatuhan harus muncul dari dorongan tanggung jawab kalian sebagai warga negara yang baik.
Sikap patuh akan muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi kesadaran.
Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kalian membina sikap dan budaya sebagai berikut.
- Budaya malu, yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, malu datang terlambat hadir di sekolah.
- Budaya tertib, yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun kalian berada. Misalnya, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian.
- Budaya bersih, yaitu sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan atau ujian.
Dalam kehidupan di masyarakat, penetapan norma ada yang ditentukan oleh Ketua Adat (tokoh yang berpengaruh dalam masyarakat itu), ada pula yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama (konsensus), baik melalui musyawarah maupun melalui pemungutan suara. Kenyataan seperti itu banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam lingkup pergaulan di sekolah, organisasi, atau negara.
Anak-anakku, demikianlah pemaparan atau penjelasan singkat tentang "Norma dan Keadilan".
Semoga dapat dipahami dengan baik dan dapat diaplikasikan atau diamalkan dalam kehidupan kita sehari-hari.
Semoga wabah corona segera berlalu. Just Stay Home and Keep Healthy!
Wassalamu'aaikum Wr.Wb.
Sumber: Surya Saputra, Lukman dkk. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII Edisi Revisi 2017. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI