Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19
Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19
Sumber: lppks.kemdikbud.go.id |
CecepGaos.Com - Halo, Sahabat Edukasi. Selamat datang kembali di blog sederhana CecepGaos.Com, media informasi pendidikan.
Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19.
Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19 ini diterbitkan oleh LPPKSPS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dasar Hukum
Dasara hukum diterbitkannya Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19 ini adalah SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Langkah Pencegahan Covid 19 pada Satuan Pendidikan.
Tujuan
Tujuan diterbitkannya Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19 ini adalah memberikan panduan bagi Kepala Sekolah dalam melaksakan tugas dan fungsinya pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19 ini merupakan panduan praktis bagi kepala sekolah dalam melakukan langkah perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program kepala sekolah di masa pandemi Covid-19.
1. Langkah Perencanaan
Langkah perencanaan yang harus dilakukan oleh kepala sekolah di masa pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut.
- Melakukan koordinasi efektif dengan Disdik, Komite, Guru dan Staf Sekolah
- Update informasi resmi untuk dibagikan kepada Komite/Guru/Karyawan/Paguyuban orang tua
- Membuat surat tugas kepada guru untuk pembelajaran daring
- Membuat surat pemberitahuan/ edaran (online) kepada orangtua tentang pelaksanaan pembelajaran daring
- Mendata kemampuan guru terkait penguasaan media pembelajaran daring (WA, FB, Webex, Zoom, Google Classroom, dll)
- Merancang solusi untuk guru dan muridyang mengalami hambatan dalam penggunaan media pembe- lajaran daring (pelatihan singkat, pendampingan teman sejawat, belajar mandiri, home visit, dll)
- Mendata kepemilikan fasilitas pembelajaran daring peserta didik (Komputer, HP, kuota internet, dll)
- Merevisi RKAS sesuai regulasi yang berlaku (Revisi Juknis BOS Reguler/ SE Terkait) Permendikbud No 19 tahun 2020 dan SE No 4Tahun 2020
- Meminta guru membuat perencanaan pembelajaran daring (harian/mingguan/yang disepakati sehingga orangtua paham yang harus dilakukan)
- Mendelegasikan kepada guru untuk sosialisasi pelaksanaan pembelajaran daring dan media yang digunakan kepada orang tua peserta didik.
- Meminta guru menyiapkan/ menyusun bahan ajar/tugas yang akan diunggah/didistribusikan kepada peserta didik
- Meminta guru untuk mengirim/mengunggah bahan/media pembelajaran berupa modul, tutorial, video, latihan soal, dan lembar kerja ke media yang telah ditetapkan atau disepakati bersama.
Langkah pelaksanaan yang harus dilakukan oleh kepala sekolah di masa pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut.
- Memberi arahan guru agar memberikan penjelasan atas pertanyaan/tugas yang disampaikan kepada orangtua/murid
- Memberi arahan guru untuk memeriksa dan melakukan evaluasi atas proses pembelajaran dari rumah untuk mendapatkan umpan balik hasil pembelajaran.
- Memberi arahan guru untuk memberikan umpan balik ragam penugasan yang telah diselesaikan siswa
- Mengagendakan koordinasi/rapat online secara rutin dengan seluruh guru dan staf sekolah secara intensif (media WAG, Telegram, Webex, Zoom, dll) tentang perkembangan pelaksanaan pembelajaran daring
- Menjalin komunikasi intensif sesama Kepala Sekolah (MKKS/K3S) untuk belajar dari pengalaman komunitas sejawat
- Melibatkan pihak-pihak terkait (Pengawas sekolah, komite sekolah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat) dalam rangka membangun kepercayaan bersama
- Memantau kesehatan guru/peserta didik melalui WAG atau media lain yang dikelola oleh wali kelas/guru kelas
- Memberikan informasi perkembangan positif tentang pandemi Covid-19 dan tips-tips untuk hidup sehat kepada guru, orangtua, maupun murid.
Langkah evaluasi yang harus dilakukan oleh kepala sekolah di masa pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut.
- Memberikan umpan balik kepada guru terkait tugas pembelajaran daring yang telah dilakukan guru (reward/penghargaan bagi guru yang rajin/kooperatif,dll)
- Melakukan pembimbingan/ pendampingan online bagi guru yang belum melaksanakan tugas dengan baik
- Melaksanakan supervisi/monitoring pembelajaran secara online untuk memantau keterlaksanaan proses pembelajaran daring
- Mengidentifikasi kendala/permasalahan yang ditemukan setelah pembelajaran daring
- Melaporkan hasil kegiatan belajar daring kepada dinas Pendidikan dan orang tua peserta didik
Selengkapnya tentang Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19 dapat dibaca di bawah ini.
Semoga bermanfaat.
Sumber: http://lppks.kemdikbud.go.id/id/download