Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021

Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 

Sumber: Kemdikbud.go.id

CecepGaos.Com - Halo, Sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog pendidikan CecepGaos.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021. 

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog CecepGaos.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru/pendidik di Indonesia. 

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makariem, mengeluarkan Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 dengan nomor 81555/MPK/TU.02.03/2021 yang ditandatangani pada tanggal 19 November 2021.

Pedoman ini ditujukan kepada:

  1. Menteri    Agama Republik Indonesia
  2. Duta Besar/Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri
  3. Gubernur
  4. Bupati/Walikota
  5. Pimpinan Unit Utama di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi
  6. Pimpinan Perguruan TinggiNegeri/Swasta
  7. Kepala Lembaga Layanan PendidikanTinggi
  8. Kepala Unit Pelaksana TeknisKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi
  9. Kepala Dinas Pendidikan dan KebudayaanProvinsi/Kabupaten/Kota
  10. Kepala Satuan Pendidikan diIndonesia dan Luar Negeri

Pada pedoman tersebut disampaikan 3 hal utama berkaitan dengan peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021, yaitu: Upacara Bendera, Logo dan Tema Peringatan, serta Ragam Aktivitas.

Dalam hal upacara bendera, disebutkan bahwa Kementerian Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan  Teknologi  menyelenggarakan  Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 pada tanggal 25 November 2021 pukul 08.00  WIB   secara   tatap   muka   terbatas   dengan   memperhatikan   protokol   kesehatan pencegahan  penyebaran  Covid-19  yang  telah  ditetapkan  Pemerintah  tanpa  mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.

Selain itu, disebutkan bahwa instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona aman dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah dan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sedangkan untuk instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah/tempat tinggal masing-masing.

Selanjutnya, berkaitan dengan logo dan tema peringatan disebutkan bahwa tema  Peringatan  Hari  Guru  Nasional  Tahun  2021  adalah  “Bergerak  dengan  Hati, Pulihkan Pendidikan”.  Sementara itu, logo Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

Sumber: Kemdikbud.go.id


Kemudian disebutkan bahwa Logo Hari Guru Nasional Tahun 2021 serta Sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat diunduh di laman www.kemdikbud.go.id.

Lebih lanjut disebutkan bahwa Satuan  pendidikan,  kantor  instansi  pusat  dan  daerah,  serta  kantor  perwakilan  Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk turut memeriahkan peringatan Hari Guru Nasional 2021 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan menggunakan logo dan tema tersebut.

Kemudian, satuan  pendidikan,  kantor  instansi  pusat  dan  daerah,  serta  kantor  perwakilan  Republik Indonesia   di   luar   negeri   diimbau   untuk   mencantumkan   tagar   #BergerakDenganHati dan #DemiKemajuan dalam unggahan konten peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 di media  sosial.

Adapun mengenai ragam aktivitas disebutkan bahwa Satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk menyelenggarakan aktivitas/kegiatan dalam rangka memperingati dan memeriahkan Hari Guru Nasional Tahun 2021 secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat Covid-19, mendorong pelibatan dan partisipasi publik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.

Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 dapat diunduh (download ) DI SINI.

Demikian informasi tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021.

Semoga bermanfaat.

Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/11/pedoman-peringatan-hari-guru-nasional-tahun-2021