Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Terbaru Yang Perlu Guru Ketahui
Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Terbaru Yang Perlu Guru Ketahui
CecepGaos.Com - Halo, sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog sederhana CecepGaos.Com, media informasi pendidikan.
Kali ini CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik melalui Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.
Disebutkan dalam lampiran Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2019 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, bahwa diterbitkannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 dengan mempertimbangkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut disebutkan bahwa perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik.
Kemudian disebutkan bahwa, Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1731);
Sehingga, memutuskan menetapkan: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Pada Pasal I disebutkan bahwa Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Kemudian disebutkan dalam Pasal II bahwa Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2019.
Berikut ini kesesuaian bidang/mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik masing-masing jenjang yang tercantum pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019.
LAMPIRAN I
A. Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK)
B. Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) Tertentu yang Dapat Mengajar Sebagai Guru Kelas TK
Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK, dapat pindah dan mengajar di TK sebagai guru kelas TK apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PGPAUD, atau psikologi.
LAMPIRAN II
A. Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar (SD)
B. Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) Tertentu yang Dapat Mengajar Sebagai Guru Kelas SD
Guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, dapat pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
- Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
- Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
C. Konversi Kode Sertifikat Pendidik pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 061 yang mengajar di sekolah dasar harus melakukan konversi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jika pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik; atau
- Jika pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.
Berikut nama bidang studi/mata pelajaran dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi:
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 selengkapnya dapat di baca di bawah ini.
Salinan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 dapat diunduh (download) DI SINI.
Demikianlah informasi tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik berdasarkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.
Semoga bermanfaat.
Sumber:
- jdih.kemdikbud.go.id
- https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Salinan%20Permendikbud%20Nomor%2016%20Tahun%202019.pdf