Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler pada Masa Pandemi Covid-19

Sumber gambar: SS Permendikbud No 19 Tahun 2002
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler pada Masa Pandemi Covid-19

CecepGaos.Com - Halo, sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog sederhana CecepGaos.Com, media informasi pendidikan.

Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2002 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasioonal Sekolah Reguler.

Dikutip dari laman www.kemdikbud.go.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler dengan menerbitkan  Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasioonal Sekolah Reguler.

Dikutip dari laman yang sama, di dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa. Pembiayaan langganan daya dan jasa tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler  ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Berikut ini adalah beberapa perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasioonal Sekolah Reguler dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tersebut.

Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) diubah sebagai berikut:

Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9A
(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan
b. pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun    pembersih    tangan,    pembasmi    kuman
(disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

(2) Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
Sumber: Twitter Direktorat SMA

(3) Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
b. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
c. memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

(4) Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Demikian poin-poin perubahan dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler. Selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.



Salinan Permendikbud tersebut dapat diunduh (download) DI SINI.

Demikianlah informasi tentang  Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2002 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasioonal Sekolah Reguler.

Semoga bermanfaat...

Sumber: 
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/04/revisi-permendikbud-dana-bos-bisa-digunakan-untuk-beli-pulsa-internet

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/04/permendikbud-nomor-19-tahun-2020-perubahan-petunjuk-teknis-bos-reguler