SK Kwarnas Nomor 007 Tahun 2022 Tentang Jambore Nasional Gerakan Pramuka XI Tahun 2022
SK Kwarnas Nomor 007 Tahun 2022 Tentang Jambore Nasional Gerakan Pramuka XI Tahun 2022
Dok. CecepGaos.Com |
CecepGaos.Com - Assalamu'alaikum Wr.Wb. Salam Pramuka! Selamat datang kembali di blog pendidikan CecepGaos.Com, media informasi pendidikan terbaru.
Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi tentang SK Kwarnas Nomor 007 Tahun 2022 Tentang Jambore Nasional Gerakan Pramuka XI Tahun 2022.
Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog CecepGaos.Com membagikan informasi tentang kepramukaan ini adalah agar SK Kwarnas Nomor 007 Tahun 2022 Tentang Jambore Nasional Gerakan Pramuka XI Tahun 2022 dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya anggota pramuka, peserta didik, guru dan insan pendidikan lainnya di Indonesia sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dikutip dari pramuka.or.id, berikut ini isi dari SK Kwarnas Nomor 007 Tahun 2022 Tentang Jambore Nasional Gerakan Pramuka XI Tahun 2022.
Menimbang
a. bahwa Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Tahun 2018 di Kendari, Sulawesi Tenggara telah menetapkan penyelenggaraan Jambore Nasional Gerakan Pramuka dilaksanakan pada Tahun 2021 di Cibubur, Jakarta Timur;
b. bahwa pandemi covid-19 dan kebijakan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kwartir Nasional telah menetapkan Penundaan Pelaksanaan Kegiatan Nasional Tahun 2020-2022 sebagaimana Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor: 063 Tahun 2020 dan jo Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor: 019 Tahun 2021;
c. bahwa memperhatikan kondisi covid-19 semakin menurun serta aturan PPKM cenderung lebih ringan sehingga kegiatan sosial masyarakat sudah mulai terlaksana dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu untuk menetapkan Penyelenggaraan Jambore Nasional Gerakan Pramuka yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional.
Mengingat
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2010, tentang Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Tahun 2018 Nomor: 07/Munas/2018 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Tahun 2018 Nomor: 09/Munas/2018 tentang Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2019-2024.
4. Keputusan Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Tahun 2018 Nomor: 17/Munas/2018, tentang Tempat Penyelenggaraan Jambore Nasional Gerakan Pramuka Tahun 2021.
5. Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 063 Tahun 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Kegiatan Nasional Tahun 2020.
6. Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 019 Tahun 2021 tentang Kegiatan Tingkat Nasional Tahun 2021 dan 2022.
Memperhatikan: Arahan Pimpinan Kwarnas Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
Pertama
Jambore Nasional Gerakan Pramuka XI Tahun 2022 diselenggarakan pada tanggal 14-21 Agustus 2022, di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur.
Kedua
Biaya penyelenggaraan Jambore Nasional Gerakan Pramuka dimaksud
dipikul secara gotong royong antara Kwarnas, Kwarda dan Kwarcab
Gerakan Pramuka serta bantuan dari instansi terkait.
Ketiga
Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Januari 2022
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Komjen Pol. (Purn) Drs. Budi Waseso
SK Kwarnas Nomor 007 Tahun 2022 Tentang Jambore Nasional Gerakan Pramuka XI Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.
Salinan SK Kwarnas Nomor 007 Tahun 2022 Tentang Jambore Nasional Gerakan Pramuka XI Tahun 2022 dapat diunduh (download) DI SINI.
Demikianlah materi tentang Tata Upacara Pelantikan Pramuka Penggalang.
Semoga bermanfaat.
Salam Pramuka!
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Sumber: https://pramuka.or.id/sk-kwarnas-nomor-007-tahun-2022-tentang-jamnas-xi-tahun-2022/