SKTP Sudah Terbit, Guru PNS dan Guru Bukan PNS Siap-Siap Menerima Pencairan Tunjangan Profesi Atau Sertifikasi | Ini Cara Mengeceknya!
SKTP Sudah Terbit, Guru PNS dan Guru Bukan PNS Siap-Siap Menerima Pencairan Tunjangan Profesi Atau Sertifikasi | Ini Cara Mengeceknya!
CecepGaos.Com - Halo, sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog sederhana CecepGaos.Com, media informasi pendidikan terbaru.
Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang penerbitan SKTP Guru PNS dan Bukan PNS. SKTP singkatan dari Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi. SKTP berfungsi untuk pencairan tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi guru.
- SKTP tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
- Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
Selanjutnya, terpantau dari lembar info GTK Cecep Gaos (10/10/2020), status validasi tunjangan profesi telah valid dan SKTP untuk pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) periode Juli s.d. Desember 2020 telah terbit.
CARA MENGECEK SKTP
Untuk mengecek apakah SKTP kita sudah terbit atau belum, lakukan langkah-langkah berikut ini.
1. Ketik atau akses Portal Layanan Program GTK Kemendikbud di alamat https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ lalu klik "Masuk" pada menu SIM PKB.
2. Ketik atau input alamat email dan password akun paspor GTK kita kemudian klik "Masuk".
3. Setelah masuk ke dalam akun GTK kita, scroll atau gulung ke bawah menuju fitur-fitur lain akun GTK. Kemudian pilih fitur "Layanan Info GTK".
4. Setelah itu, klik "Login Langsung ke GTK"
5. Kemudian input atau masukkan alamat email dan password akun PTK kita yang sudah diverifikasi, lalu masukkan kode yang tertulis pada kolom kode captcha. Kemudian klik login. Untuk mengetahui akun PTK bisa ditanyakan kepada kepala sekolah dan/atau operator sekolah masing-masing.
Selain melalui langkah-langkah tersebut di atas, untuk mengecek apakah SKTP kita sudah terbit atau belum, kita dapat langsung mengakses lembar info GTK kita di alamat http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
*Waktu Penerbitan SKTP ini bisa saja berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Oleh karena itu update terus informasinya melalui lembar info GTK masing-masing.
Demikianlah informasi tentang penerbitan SKTP dan pencairan Tunjangan Profesi Guru.
Semoga bermanfaat.
Sumber:
- Salinan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
- Akun SIM PKB dan Lembar Info GTK Cecep Gaos