Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SKTP Sudah Terbit, Guru PNS dan Guru Bukan PNS Siap-Siap Menerima Pencairan Tunjangan Profesi Atau Sertifikasi | Ini Cara Mengeceknya!

SKTP Sudah Terbit, Guru PNS dan Guru Bukan PNS Siap-Siap Menerima Pencairan Tunjangan Profesi Atau Sertifikasi | Ini Cara Mengeceknya! 

CecepGaos.Com - Halo, sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog sederhana CecepGaos.Com, media informasi pendidikan terbaru. 

Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang penerbitan SKTP Guru PNS dan Bukan PNS. SKTP singkatan dari Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi. SKTP berfungsi untuk pencairan tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi guru. 

Di dalam Lampiran Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Poin D (5) tentang Penerbitan dan Penyampaian Surat Keputusan Penerima
Tunjangan Profesi (SKTP) disebutkan bahwa Sumber data yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) adalah Dapodik terkini.

Lebih lanjut disebutkan bahwa:
a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi.
b. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. SKTP tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
  2. Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan. 
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah selengkapnya dapat dibaca di bawah ini. 

Selanjutnya, terpantau dari lembar info GTK Cecep Gaos (10/10/2020), status validasi tunjangan profesi telah valid dan SKTP untuk pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) periode Juli s.d. Desember 2020 telah terbit. 


Ini artinya bahwa dalam beberapa waktu ke depan proses pencairan TPG sudah mulai dilaksanakan, baik oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi atau pun Pusat Layanan Pembiayaan Kemendikbud. 

Proses pembayaran SKTP dilakukan oleh bagian pembayaran sebagai berikut.
Guru PNS:
Jenjang TK dan Dikdas dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 
Jenjang Dikmen dan SLB dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi 

Guru Bukan PNS:
Semua jenjang dibayarkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbud
Nomor Tlp. : (021) 5703336
E-Mail. : puslapdik@kemdikbud.go.id

CARA MENGECEK SKTP 

Untuk mengecek apakah SKTP kita sudah terbit atau belum, lakukan langkah-langkah berikut ini.

1.  Ketik atau akses Portal Layanan Program GTK Kemendikbud di alamat https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ lalu klik "Masuk" pada menu SIM PKB.


2. Ketik atau input alamat email dan password akun paspor GTK kita kemudian klik "Masuk".


3. Setelah masuk ke dalam akun GTK kita, scroll atau gulung ke bawah menuju fitur-fitur lain akun GTK. Kemudian pilih fitur "Layanan Info GTK".



4. Setelah itu, klik "Login Langsung ke GTK"


5. Kemudian input atau masukkan alamat email dan password akun PTK kita yang sudah diverifikasi, lalu masukkan kode yang tertulis pada kolom kode captcha. Kemudian klik login. Untuk mengetahui akun PTK bisa ditanyakan kepada kepala sekolah dan/atau operator sekolah masing-masing. 


6. Kemudian kita akan berada di halaman lembar info GTK. Pada lembar info GTK tersebut, terdapat beberapa tabel data, yaitu Data Individu, Status NUPTKpada Database Arsip NUPTK, Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik, Rombongan Belajar, Verifikasi Data Tunjangan Profesi, Tunjangan Profesi Guru dan Realisasi Pembayaran Tunjangan dan Bantuan.



Untuk data SKTP (Nomor SKTP, Tanggal Penerbitan SKTP, dsb) dapat dilihat atau dicek pada tabel data "Tunjangan Profesi Guru".


Selain melalui langkah-langkah tersebut di atas, untuk mengecek apakah SKTP kita sudah terbit atau belum, kita dapat langsung mengakses lembar info GTK kita di alamat http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ 

*Waktu Penerbitan SKTP ini bisa saja berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Oleh karena itu update terus informasinya melalui lembar info GTK masing-masing. 

Demikianlah informasi tentang penerbitan SKTP dan pencairan Tunjangan Profesi Guru. 

Semoga bermanfaat.

Sumber: 

  • Salinan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
  • Akun SIM PKB dan Lembar Info GTK Cecep Gaos