Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Standar Kompetensi Lulusan Menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Standar Kompetensi Lulusan Menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Sumber gambar: CecepGaos.Com



CecepGaos.Com - Halo, Sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog pendidikan CecepGaos.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang Standar Kompetensi Lulusan Menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog CecepGaos.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang Standar Kompetensi Lulusan Menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru/pendidik dan para pemangku kepentingan bidang pendidikan di Indonesia.

Kemudian perlu diketahui bahwa pada tanggal 30 Maret 2021 Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menandatangani PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021. 

Di dalam PP tersebut, pada pasal 4 disebutkan bahwa:

(1) Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

(2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:
  • tujuan Pendidikan nasional;
  • tingkat perkembangan Peserta Didik; 
  • kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
  • jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
(3) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.

(4) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan:
  • standar isi
  • standar proses
  • standar penilaian Pendidikan
  • standar tenaga kependidikan
  • standar sarana dan prasarana
  • standar pengelolaan; dan
  • standar pembiayaan.
(5) Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran.

(6) Penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pendidikan anak usia dini.

Kemudian pada Pasal 5 disebutkan bahwa:

(1) Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.

(2) Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:
  • nilai agama dan moral
  • fisik motorik
  • kognitif
  • bahasa; dan
  • sosial emosional.
Lebih lanjut, pada Pasal 6 disebutkan bahwa:

(1) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik. 

(2) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.

(3) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

(4) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan
pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

Kemudian disebutkan pada pasal 7 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi
lulusan diatur dengan Peraturan Menteri.

Demikianlah informasi tentang Standar Kompetensi Lulusan menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.


Semoga bermanfaat. 

Sumber: Salinan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan