Sebelumnya perlu disampaikan bahwa blog pendidikan CecepGaos.Com membagikan informasi ini dengan tujuan agar informasi tentang Pemenang KSN Tingkat Nasional Jenjang SD Tahun 2020 dapat diterima dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya rekan guru atau pendidik dan peserta didik, terutama para pemenang KSN di seluruh Indonesia.
Kemudian dilansir dari laman pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id, Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (06/11/2020) telah merilis surat nomor 2493/J3/PD/2020 tentang Pemenang Kompetisi Nasional Jenjang Sekolah Dasar (KSN-SD) Tingkat Nasional Tahun 2020.
Berikut ini kutipan surat nomor 2493/J3/PD/2020 tentang Pemenang Kompetisi Nasional Jenjang Sekolah Dasar (KSN-SD) Tingkat Nasional Tahun 2020.
KEPALA PUSAT PRESTASI NASIONAL
SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR: 2493/J3/PD/2020
TENTANG
PEMENANG
KOMPETISI SAINS NASIONAL JENJANG SEKOLAH DASAR (KSN-SD)
TINGKAT NASIONAL TAHUN 2020
Menimbang :
a. bahwa dengan telah selesainya penyelenggaraan Kompetisi Sains Nasional Jenjang Sekolah Dasar (KSN-SD) Tingkat Nasional Tahun 2020 dihasilkanlah para Pemenang Kompetisi Sains Nasional-Sekolah Dasar (KSN-SD) Tingkat Nasional Tahun 2020;
b. bahwa seluruh peserta KSN-SD Bidang Lomba Matematika mengikuti rangkaian tes yang terdiri dari Tes 1, Tes 2, dan Tes 3 yang diselenggarakan secara daring. Pada Tes 1, peserta mengerjakan 30 butir soal isian singkat. Tes 2, peserta mengerjakan 10 butir soal uraian. Selanjutnya peserta mengikuti Tes 3 sebanyak 8 soal eksplorasi;
c. bahwa seluruh peserta KSN-SD Bidang Lomba IPA mengikuti rangkaian tes yang terdiri dari Tes 1, Tes 2, dan Tes 3 yang diselenggarakan secara daring. Pada Tes 1, peserta mengerjakan 60 butir soal pilihan ganda. Selanjutnya, peserta mengerjakan 20 butir soal isian singkat dari tayangan video percobaan pada Tes 2. Peserta mengikuti Tes 3 berupa wawancara dengan menjawab pertanyaan secara lisan melalui link zoom;
d. bahwa hasil penilaian dari Bidang Lomba Matematika dan IPA, peserta akan mendapatkan medali sebanyak 5 (lima) medali emas, 10 (sepuluh) medali perak, dan 15 (lima belas) medali perunggu, serta 20 (dua puluh) peserta Harapan (Honorable Mention) mendapatkan sertifikat. Selain itu, peserta mendapatkan penghargaan dari: teori terbaik (the best theory) bagi 1 (satu) peserta, eksplorasi terbaik (the best exploration) bagi 1 (satu) peserta, observasi terbaik (the best observation) bagi 1 (satu)
peserta, dan keseluruhan terbaik (the best overall) bagi 1 (satu) peserta.
Mengingat :
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013
4. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2019 tentang Organsasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pusat Prestasi Nasional Nomor: SP.DIPA - 023.01.1.690397/2020 tanggal 02 Mei 2020;
12. Surat Keputusan Kuasa Penggunan Anggaran Satker 690397, Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor : 0186/J3/KU/2020, tanggal 04 Mei 2020.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : NAMA-NAMA YANG TERCANTUM DALAM LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSAT PRESTASI NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEBAGAI PEMENANG KOMPETISI
SAINS NASIONAL JENJANG SEKOLAH DASAR (KSN SD) TINGKAT NASIONAL TAHUN 2020
Pertama : Menetapkan nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan Kepala Pusat Prestasi Nasional sebagai Pemenang Kompetisi Sains Nasional-Sekolah Dasar (KSN-SD) Tingkat Nasional Tahun 2020 dalam Bidang Lomba Matematika dan IPA yang telah dilaksanakan
pada tanggal 1 sampai dengan 6 November 2020 di Hotel Grand Mercure, Bandung, Jawa Barat;
Kedua : Sumber biaya yang diperlukan dalam kegiatan ini dibebankan pada Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan
akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 5 November 2020
Plt. Kepala Pusat Prestasi Nasional
Asep Sukmayadi
NIP 197206062006041001
Surat dan daftar pemenang KSN Tingkat Nasional Jenjang SD Tahun 2020 selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.
Demikianlah informasi tentang Pemenang Kompetisi Nasional Jenjang Sekolah Dasar (KSN-SD) Tingkat Nasional Tahun 2020.
Semoga bermanfaat.