SURAT KEPUTUSAN
KEPALA PUSAT PRESTASI NASIONAL
SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TAHUN 2020
NOMOR: 2485/J3/PD/2020
TENTANG
PENETAPAN PEMENANG KOMPETISI SAINS NASIONAL (KSN) SMP
TINGKAT NASIONAL TAHUN 2020
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di bidang sains, Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai salah satu kegiatan penguatan pendidikan karakter melalui bidang sains; telah menyelenggarakan Kompetisi Sains Nasional (KSN) yang dilaksanakan secara berjenjang dari Tahapan Babak Penyisihan Peserta Tingkat kabupaten/Kota dan Seleksi Tingkat Nasional yang meliputi 3 (tiga) bidang lomba: Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Matematika;
b. bahwa dalam masa pandemi Covid-19 pelaksanaan KSN SMP babak penyisihan Peserta tingkat Kabupaten/Kota dan Seleksi Tingkat Nasional dilaksanakan secara daring;
c. bahwa berdasarkan hasil seleksi Kompetisi Sains Nasional Tingkat Nasional SMP Tahun 2020 yang diikuti oleh 612 siswa yakni: 204 siswa bidang IPA, 204 siswa bidang IPS, dan 204 siswa bidang matematika, telah diperoleh pemenang Peserta KSN SMP Tingkat Nasional Tahun 2020;
d. bahwa untuk menentukan pemenang pada butir “c”, para juri telah melakukan penilaian pada KSN SMP yang dilaksanakan tanggal 1 s.d 6 November 2020 secara daring ;
e. bahwa melalui penilaian pada butir “d” menetapkan pemenang 3 (tiga) bidang yang meliputi: 10 (sepuluh) emas, 15 (lima belas) perak, dan 20 (dua puluh) perunggu;
f. bahwa para pemenang pada butir ”d” dipandang perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Mengingat :
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013
4. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2019 tentang Organsasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pusat Prestasi Nasional Nomor: SP.DIPA - 023.01.1.690397/2020 tanggal 02 Mei 2020;
12. Surat Keputusan Kuasa Penggunan Anggaran Satker 690397, Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor : 0186/J3/KU/2020, tanggal 04 Mei 2020.
Memperhatikan : Hasil Penilaian Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP tingkat Nasional di 3 (tiga) bidang lomba (Matematika, IPA dan IPS) tahun 2020.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSAT PRESTASI NASIONAL TENTANG
PEMENANG KOMPETISI SAINS NASIONAL (KSN) SMP TINGKAT NASIONAL TAHUN 2020;
Pertama : Menetapkan nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai pemenang KSN SMP Tingkat Nasional Tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 1 s.d 6 November 2020 meliputi 3 bidang yaitu: 1. Matematika, 2. IPA, dan 3. IPS;
Kedua : Para pemenang akan mendapatkan apresiasi dari Pusat Prestasi nasional SMP berupa piagam penghargaan, medali, tropi untuk Best Experiment dan Best Theory dalam bidang lomba IPA, serta hadiah uang pembinaan;
Ketiga : Sumber biaya yang diperlukan dalam kegiatan ini dibebankan pada Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pusat Prestasi Nasional Nomor: SP.DIPA - 023.01.1.690397/2020 tanggal 02 Mei 2020;
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 5 November 2020
Pusat Prestasi Nasional
Asep Sukmayadi
NIP 197206062006041001