Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan Pendaftaran PPG dalam Jabatan atau Sertifikasi Guru Tahun 2021 Menurut Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020

Persyaratan Pendaftaran PPG dalam Jabatan atau Sertifikasi Guru Tahun 2021 Menurut Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020

Sumber gambar: KajianPustaka.Com


CecepGaos.Com - Halo, sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog sederhana CecepGaos.Com, media informasi pendidikan terbaru. 

Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang Persyaratan Pendaftaran PPG dalam Jabatan atau Sertifikasi Guru Tahun 2021 Menurut Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.

Disebutkan di dalam Permendikbud nomor 38 tahun 2020 pasal 1 ayat (1) bahwa Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Kemudian di ayat (2) pada pasal yang sama disebutkan bahwa program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Selanjutnya pada ayat 3 disebutkan bahwa Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Adapun mahasiswa sebagai mana tercantum pada ayat (6) pada pasal yang sama adalah adalah Guru dalam Jabatan peserta Program PPG dalam Jabatan.

Kemudian pada pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Lebih lanjut pada pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa sertifikasi pendidik bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan. 

Mengenai persyaratan, di dalam pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;
  • Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;
  • Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  • terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
  • telah melengkapi dokumen persyaratan.

Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa Guru dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan guru yang diangkat oleh:
  • pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau
  • pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Lebih lanjut di dalam Pasal 5 disebutkan bahwa pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a. penetapan kuota nasional;
b. sosialisasi Program PPG dalam Jabatan; dan
c. penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.

Kemudian pada Pasal 6 disebutkan bahwa penetapan kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Menteri menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan setiap tahun;
b. Menteri dalam menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mendelegasikan kepada Direktur Jenderal; dan
c. Direktur Jenderal menginformasikan tentang jumlah kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tata cara pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan kepada kepala Dinas Pendidikan.

Pada Pasal 8 disebutkan bahwa Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pendaftarancalon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan;
b. seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; dan
c. pengumuman peserta.

Kemudian pada Pasal 9 disebutkan bahwa pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan dengan cara:
a. calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (SIM PKB); dan

b. mengunggah dokumen administrasi meliputi:
1. ijazah akademik; dan
2. surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan.

Baca juga: SKTP Sudah Terbit, Guru PNS dan Guru Bukan-PNS Siap-Siap Menerima Pencairan Tunjangan Profesi Atau Sertifikasi | Ini Cara Mengeceknya!

Isi Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.

Salinan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 dapat diunduh (download) DI SINI.

Demikianlah informasi tentang Persyaratan Pendaftaran PPG dalam Jabatan atau Sertifikasi Guru Tahun 2021 Menurut Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.

Semoga bermanfaat.

Sumber: 

  • https://jdih.kemdikbud.go.id/?service=srv:04.jdih&ref=360a1g8hb6gdc122735ea5a8cx3l7z8w1300b1a59292a11b20vb4a43c24ybd21a2fde7r02444ca479oc11b4btf49e15upqb5f0e9ansf23c55ka00d29ic77mf21cfd0
  • https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/fix%20SALINAN%20PERMEN%2038%20TAHUN%202020%20bersih.pdf