Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rencana Strategis Ditjen GTK dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Indonesia yang Perlu Guru Ketahui | Perdirjen GTK Nomor 3928/B/HK/2020

Rencana Strategis Dirjen GTK dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Indonesia yang Perlu Guru Ketahui | Perdirjen GTK Nomor 3928/B/HK/2020 

Sumber gambar: gtk.kemdikbud.go.id


CecepGaos.Com - Halo, sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog sederhana CecepGaos.Com, media informasi pendidikan terbaru. 

Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2020 -2024.

Di dalam pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Rencana strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan digunakan sebagai pedoman bagi direktorat teknis dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam melakukan: 

a. penyusunan rencana strategis; 

b. penyusunan rencana kerja; 

c. penyusunan rencana kerja anggaran; 

d. pengendalian pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran; dan 

e. penyelenggaraan sistem

Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa selain sebagai pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rencana strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan juga digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan rencana program pembangunan daerah bidang guru dan tenaga kependidikan. 

Lebih lanjut, di dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa rencana strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun untuk pencapaian sasaran nasional dan sasaran strategis terkait guru dan tenaga kependidikan pada periode 2020-2024

Lalu, pada ayat (2) di dalam pasal yang sama disebutkan bahwa, Rencana strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
a. pendahuluan; 
b. tujuan dan sasaran; 
c. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; 
d. target kinerja dan kerangka pendanaan; dan 
e. penutup. 

Kemudian, pada ayat (3) disebutkan bahwa Rencana strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. 

TUJUAN DAN SASARAN KINERJA
A. Tujuan dan Indikator Kinerja Tujuan
Visi 
Visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020-2024 adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendukung visi dan misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebhinekaan global.
 
Misi
  1. Mewujudkan pendidikan yang relevan dan berkualitas tinggi, merata dan berkelanjutan, didukung oleh infrasturktur dan teknologi. 
  2. Mewujudkan pelestarian dan pemajuan kebudayaan serta pengembangan bahasa dan sastra.
  3. Mengoptimalkan peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung transformasi dan reformasi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan.  

Tujuan
  1. Perluasan akses pendidikan bermutu bagi peserta didik yang berkeadilan dan inklusif
  2. Penguatan mutu relevansi pendidikan yang berpusat pada perkembangan peserta didik 
  3. Pengembangan potensi peserta didik yang berkarakter 
  4. Pelestarian dan pemajuan budaya, bahasa dan sastra serta pengarus-utamaannya dalam pendidikan
  5. Penguatan sistem tata kelola pendidikan dan kebudayaan yang partisipatif, transparan dan akuntabel
Sasaran Strategis
  1. Meningkatnya pemerataan layanan pendidikan bermutu di seluruh jenjang
  2. Meningkatnya kualitas pembelajaran dan relevansi pendidikan di seluruh jenjang 
  3. Menguatnya karakter peserta didik
  4. Meningkatnya pemajuan dan pelestarian bahasa dan kebudayaan 
  5. Menguatnya tata kelola pendidikan dan kebudayaan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel
Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran 

Program Guru dan Tenaga Kependidikan 

Program dan Kegiatan

Salinan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2020 -2024 selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.

Salinan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2020 -2024 dapat diunduh (download) DI SINI.

Demikianlah informasi tentang Perdirjen GTK Nomor 3928/B/HK/2020 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2020-2024.

Semoga bermanfaat.

Sumber: https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/peraturan-direktur-jenderal-gtk-tentang-renstra-ditjen-gtk-tahun-20202024