Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ringkasan Materi PPKn Kelas 9 Bab 3 "Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Bagian 4 - Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia

Ringkasan Materi PPKn Kelas 9 Bab 3 "Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Bagian 4 - PerkembanganSistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia 

Sumber: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas IX Edisi Revisi 2018

CecepGaos.Com - Halo, sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog sederhana CecepGaos.Com, media informasi pendidikan terbaru. 

Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi Ringkasan Materi PPKn Kelas 9 Bab 3 "Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Bagian 4 - Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia . 

Assalamu'alaikum Wr.Wb. 

Selamat pagi anak-anakku kelas 9!

Bagaimana kabarnya hari ini? Semoga kita semua dalam keadaan sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Allah Swt. 

Alhamdulillah hari ini, kita bisa bertemu kembali dalam pelajaran PPKn. Sebelum kita mulai, marilah kita membaca doa terlebih dahulu, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Berdoa dimulai. Selesai.

Anak-anakku, pada pertemuan kali ini, kita akan mempelajari Bab 3 "Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Bagian 4 - Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia.

a.    Sistem Parlementer

Sistem parlementeradalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan pentingdalam pemerintahan. Dalam hal ini, parlemen memiliki wewenang dalam mengangkatperdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengancara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistempresidensial, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorangperdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.

Ciri-ciridari sistem parlementer adalah sebagai berikut.

  • Adanya pemisahan yang jelas antara kepala pemerintahan dengan kepala negara.
  • Kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan kepala negara adalah presiden/raja/sultan/kaisar.
  • Kepala Pemerintahan dipilih oleh Parlemen/Dewan Perwakilan Rakyat.

b.    Sistem Semi Parlementer


Sebagai hukumdasar dalam penyelenggaraan pemerintahan RIS, maka pada tanggal 27 Desember1949 disahkan UUD RIS. Hal tersebut berdampak pada bentuk negara, yaituberbentuk federasi, dengan sistem pemerintahan semiparlementer, sebab:

  • Menteri diangkat oleh Presiden;
  • Perdana Menteri diintervensi Presiden;
  • Kabinet dibentuk oleh Presiden;
  • Menteri-menteri secara perorangan dan keseluruhan bertanggung jawab kepada parlemen;
  • Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

c.     Sistem Presidensial


Sistempresidensial, atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistempemerintahan negara republik. Pada sistem pemerintahan ini, kekuasan eksekutifdipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. 


Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri atas 3 unsur, yaitu sebagai berikut.

  • Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan.
  • Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
  • Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memilikiposisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif,seperti rendahnya dukungan politik. Namun, masih ada mekanisme untuk mengontrolpresiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatanterhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, maka posisi presiden bisadijatuhkan. Bila presiden diberhentikan karena pelanggaran-pelanggarantertentu, maka wakil presiden akan menggantikan posisinya.

Ciri-ciripemerintahan presidensial, di antaranya sebagai berikut.     

  • Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  • Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  • Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.


UUD NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa sistem pemerintahan yangharus dilaksanakan dalam negara Indonesia adalah sistem pemerintahanpresidensial. Hal ini jelas tersurat dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 berbunyi ”Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaanpemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Lebih lanjut lagi dijelaskandalam Pasal 17 ayat (1), (2), (3), sampai (4)UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:


  • Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  • Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  • Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  • Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Dari pasal-pasaltersebut, sangat jelas bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahanpresidensial dengan prinsip-prinsip pemerintahannya sebagai berikut.

  • Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum.
  • Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi.
  • Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
  • Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Menteri negara adalah pembantu presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  • Kekuasaan tidak tak terbatas.


Anak-anakku, demikianlah Ringkasan Materi PPKn Kelas 9 Bab 3 "Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Bagian 4 - Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia . 

Semoga dapat kita pahami dengan baik dan amalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Sumber: Tin Sumartini, Ai  dan Sutisna Putra, Asep. 2018. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas IX Edisi Revisi 2018. Jakarta: Puskurbuk, Balitbang, Kemendikbud