Ringkasan Materi PPKn Kelas 9 Bab 3 "Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Bagian 3 - Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ringkasan Materi PPKn Kelas 9 Bab 3 "Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Bagian 3 - Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan sesuaidengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sumber: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas IX Edisi Revisi 2018 |
CecepGaos.Com - Halo, sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog sederhana CecepGaos.Com, media informasi pendidikan terbaru.
Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi Ringkasan Materi PPKn Kelas 9 Bab 3 "Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Bagian 3 - Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Selamat pagi anak-anakku kelas 9!
Bagaimana kabarnya hari ini? Semoga kita semua dalam keadaan sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Allah Swt.
Alhamdulillah hari ini, kita bisa bertemu kembali dalam pelajaran PPKn. Sebelum kita mulai, marilah kita membaca doa terlebih dahulu, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Berdoa dimulai. Selesai.
Anak-anakku, pada pertemuan kali ini, kita akan mempelajari Bab 3 "Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia" | Bagian 3 - Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. PerkembanganDemokrasi di Negara Republik Indonesia
a. DemokrasiParlementer 1945 – 1959
Pada periode ini, terutama padakurun waktu tahun 1945 sampai tahun 1949, menurut UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945 demokrasi yang harus dilaksanakan adalah demokrasi Indonesia dengankabinet presidensial. Namun, dengan keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14November 1945, berubah menjadi demokrasi parlementer.
Begitu pula pada kurun pemberlakuanUUD RIS 1949. Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistempemerintahan yang dianut ialah demokrasi parlementer (sistem demokrasiliberal). Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri, sedangkan Presidenhanya sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, pada tanggal 17Agustus 1950, Presiden Soekarno menyatakan kembali kepada bentuk NegaraKesatuan dengan UUDS 1950.
Pada masa pemberlakuan UUDS 1950,demokrasi parlementer masih tetap dipertahankan. Namun, pada kenyataannyademokrasi ini tidak cocok dengan jiwa bangsa Indonesia. Hal tersebutmenimbulkan silih bergantinya kabinet, pembangunan tidak lancar, sertapartai-partai mementingkan kepentingan partai dan golongannya. Hal ini sangatmembahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, presidenmenganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia dalam keadaan bahaya yangdapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu, pada tanggal 5 Juli1959, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya:
- pembubaran badan konstituante;
- memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidakberlakunya UUD Sementera 1950;
- pembentukan Majelis PermusyawaratanRakyat Sementara (MPRS);
- pembentukan Dewan Pertimbangan AgungSementara (DPAS).
b. DemokrasiTerpimpin 1959 – 1966
Periodeini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin. Menurut UUDNegara Republik Indonesia Tahun 1945, presiden tidak bertanggung jawab kepadaDPR. Presiden dan DPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin padasila keempat Pancasila, yaitu dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalampermusyawaratan/perwakilan. Akan tetapi, presiden menafsirkan ”terpimpin”,yaitu pimpinan terletak di tangan ”Pemimpin Besar Revolusi”. Dengan demikian,pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan kekuasaan ditangan presiden, menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasiladan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang puncaknya terjadi perebutankekuasaan oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakanbencana nasional bagi bangsa Indonesia.
Beberapa penyimpanganitu di antaranya sebagai berikut.
- Presiden mengangkat anggota MPRS berdasarkan penetapan Presiden No. 2 tahun 1959.
- Presiden membubarkan DPR pada tanggal 5 Maret 1960 karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan tahun 1960, dan Presiden membetuk DPR-GR pada tanggal 24 Juni 1960.
- Presiden melakukan pengintegrasian lembaga-lembaga negara berdasarkan Penetapan Presiden No. 94 tahun 1962 tanggal 6 Maret 1962, yaitu Ketua MPRS, Ketua DPR-GR dan wakil Ketua DPA mendapat kedudukan sebagai Wakil Menteri Pertama, serta Ketua MA, wakil-wakil Ketua MPRS dan DPR-GR mendapat kedudukan sebagai menteri.
- Pengangkatan Presiden seumur hidup melalui Tap. MPRS No. III/ MPRS/1963.
- Penyimpangan politik luar negeri, di mana Indonesia hanya bekerja sama dengan negara-negara sosialis-komunis dan melakukan konfrontasi dengan hampir semua negara Barat.
- Presiden membubarkan partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila tetapi memberikan kesempatan berkembangnya Partai Komunis Indonesia yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Keadaan negara yangtidak stabil, menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, terutamapara pemuda, pelajar, dan mahasiswa. Beberapa kalangan masyarakat tersebutkemudian mengajukan tiga tuntutan rakyat yang dikenal dengan Tritura. Isi daritiga tuntutan tersebut adalah sebagai berikut.
- Bubarkan PKI
- Bersihkan kabinet dari unsur PKI
- Turunkan harga dan perbaiki ekonomi
Tuntutan rakyat inimendapat tanggapan dari pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret,terutama dalam menciptakan keamanan dalam negeri yang ditandai dengan dikeluarkannyaSurat Perintah Sebelas Maret atau dikenal dengan SUPERSEMAR dari PresidenSoekarno kepada Jenderal Soeharto. Tidak lama kemudian, masa kepemimpinannegara beralih dari Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto, yang dikenaldengan masa Orde Baru. Pemerintahan Orde Baru bertekad untuk melaksanakanPancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara murni dankonsekuen.
c. DemokrasiPancasila 1966 – 1998
Periodeini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde Baru yang bertekad melaksanakanPancasila dan UUD NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen. Pada periode inisecara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsilembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.
DemokrasiPancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong. Sehingga dapatdirumuskan bahwa Demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang berdasarkankerakyatan yang dipimpin oleh hik mah kebijaksanaan dalampermusyawaratan/perwakilan, dengan didasari nilai-nilai ketuhanan, denganmenjunjung nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, demi persatuan dankesatuan bangsa untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia.
DalamDemokrasi Pancasila, musyawarah untuk mufakat sangat diharapkan karena setiapkeputusan dalam musyawarah hendaknya dapat dicapai dengan mufakat. Tetapi bilatidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan dapat ditempuh melaluipemungutan suara.
Demokrasiberlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memilikikeunggulan tertentu. Keunggulan tersebut antara lain:
- mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat dalam semangat kekeluargaan;
- mengutamakan keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum;
- lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Dalampelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden yangtidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehinggaterjadilah penyalahgunaan kekuasaan. Hal tersebut ditandai dengan tumbuhsuburnya budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicaradibatasi, praktik demokrasi menjadi semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alatkekuasaan pemerintah. Lahirlah gerakan Reformasi yang dipelopori mahasiswa yangmenuntut reformasi dalam berbagai bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataanpengunduran diri Soeharto sebagai presiden, kemudian digantikan oleh B.J.Habibie yang pada saat itu menjabat sebagai wakil presiden.
d. DemokrasiPancasila Masa Reformasi 1998 – sekarang
Demokrasi yangdikembangkan pada masa Reformasi, pada dasarnya adalah demokrasi berdasarkanpada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, denganpenyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidakdemokratis. Selain itu, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga negara denganmenegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsippemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembagaeksekutif, legislatif, dan yudikatif. Demokrasi Pancasila saat ini, telahdimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang memilih presidendan wakil presiden, serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Bergulirnya reformasiyang diiringi dengan perubahan dalam segala bidang kehidupan, menandakan tahapawal bagi transisi demokrasi di Indonesia. Sukses atau gagalnya suatu transisidemokrasi, sangat bergantung kepada beberapa hal berikut.
- Komposisielite politik. Dalam demokrasi modern dengan bentuknya demokrasi perwakilanrakyat, mendelegasikan kedaulatan dan kekuasaannya kepada para elite politik.
- Desaininstitusi politik. Para elite politik mendesain institusi pemerintahan danmemiliki pengaruh besar dalam menentukan apakah demokrasi baru menjadi stabil,efektif, dan terkonsolidasi.
- Kulturpolitik atau perubahan sikap terhadap politik di kalangan elite dan nonelite.
- Perancivil society (masyarakat madani) untuk menciptakan kultur toleransiyang mengajarkan keterampilan dan nilai-nilai demokrasi, sikap kompromi, sertamenghargai pandangan yang berbeda.