Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021

Logo Kemendikbud: Sumber: Kemdikbud.go.id

Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021

CecepGaos.Com - Salam Edukasi! Selamat datang kembali di blog sederhana CecepGaos.Com, media informasi pendidikan.

Kali ini CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

Mendikbud melalui Sekretaris Jenderal Ainun Naim telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 yang ditandatangani pada tanggal 7 Februari 2020.

SE tersebut berisi imbauan yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia untuk melakukan persiapan berkenaan dengan penentuan kelulusan peserta didik dan pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun Ajaran 2020/2021.

Terdapat dua hal penting yang disampaikan di dalam Surat Edaran tersebut, yaitu tentang penentuan kelulusan peserta didik dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

1. Penentuan Kelulusan Peserta Didik
a. Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru.

b. Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan/atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.

c. Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh KKG dan MGMP.

d. Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunaan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.

e. Kementerian Pendidikan da Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melalui laman https//puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi

2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
a. Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daerah dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud).

b. Mengirimkan dokumen resmi berupa: 
  1. kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah, dan 
  2. penetapan wilayah zonasi 
  3. kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat minggu keempat pada bulan Maret 2020, kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat minggu keempat pada bulan Maret 2020.
c. Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian nasional dan/atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.

d. Apabila pemerintah daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekolah. Keikutsertaan peserta didik dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.

e. Dalam hal pemerintah daerah melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jejang SMP sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik yang bisa digunakan untuk tes seleksi melalaui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.

f. Melakukan sosialisasi terhadap: 
  1. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB; 
  2. Penetapan zonasi; dan 
  3. Petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah, kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik sebelum dilakukan pengumuman pendaftaran PPDB.
g. Melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB.

h. Dalam hal memerlukan koordinasi dan/atau menyampaikan pertanyaan, dapat menghubungi Posko Pelayanan Informasi PPDB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Direktorat Jenderal PAUD, Dikdasmen, dengan nomor telepon 021-5725612, SMS/Whatsapp 081319616241, atau email hukum.dikdasmen@kemdikbud.go.id.




Demikianlah informasi tentang Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

SE tersebut dapat diunduh (download) DISINI.

Semoga bermanfaat.

Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/02/se-kebijakan-merdeka-belajar-dalam-penentuan-kelulusan-peserta-didik-dan-pelaksanaan-ppdb-20202021